Bekantan, Intan Martapura, Batu bara, Barito, Pasar terapung. Jika
fauna, batu permata, hasil alam, nama sungai serta obyek wisata ini
disebut langsung terbayang kalimantan selatan. Sebuah daerah paling
selatan di pulau Kalimantan. Banua, demikian banyak orang yang menyebut.
Provinsi
yang beribu sungai ini persisnya berada di sebelah barat dengan
provinsi Kalimantan Tengah, sebelah timur dengan selat Makassar, sebelah
selatan dengan laut jawa dan sebelah utara dengan provinsi Kalimantan
Timur.
Provinsi Kalimantan Selatan secara geografis memilki letak
wilayah 114,19" 33" BT - 116 33' 28" BT dan 121' 49" LS 110" 14" LS
dengan luas wilayah 37.377,53 km2 atau hanya 6,98% dari luas wilayah
pulau Kalimantan.
Daerah yang paling luas adalah kab Kotabaru
kemudian kabupaten Banjar serta yang paling kecil tapi padat penduduknya
adalah kota Banjarmasin.
Daerah kalimantan Selatan terkenal
dengan sungainya. Selain sungai barito, banyak aliran sungai yang
mengalir di Banjarmasin dan sekitarnya sehingga kita juga mempunyai
wisata yang menarik yaitu pasar terapung.
Namun dibalik itu
semua, banyak ternyata masalah yang ada Provinsi penghasil batu bara no 2
se Indonesia ini, lampu byar pet yang tidak kunjung selesai. Yang tidak
kalah penting adalah ketertinggalan desa. Banyak desa tertinggal, SDM
yang sangat-sangat kalah dengan Indonesia bagian manapun. Sebut saja
desa Kuala tambangan yang berada di takisung Kabupaten Tanah Laut.
Disitu hanya terdapat satu TK atau sekarang ini disebut dengan PAUD, 1
Sekolah Dasar serta 1 SMP yang terletak jauh dari penduduk. Fasilitas
yang ada disitu bisa disebut tidak layak pakai atau jauh dari fasilitas
yang ada dipusat kota. Pantas saja para penduduknya rata-rata hanya
berpendidikan lulusan SD. Tidak ada dukungan, dorongan serta bantuan
dari pemerintah yang membuat mereka berpikir pendidikan itu penting
serta melanjutkannya. Para pemuda hanya duduk santai dan berokok ataupun
dikapal tanpa ada sehelai benang pun ada dibadan mereka.
Coba kita melihat aturan
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja
negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
(5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Apa gunanya aturan, pasal ini dibuat?
Hanya untuk dilanggar atau buat pamer pada dunia, Indonesia punya ini?
Tidak ada tindak lanjut secara konkret, apa gunanya adanya BLT, Beasiswa
pendidikan yang setunyuk itu? kalo tidak tepat sasaran.
Rupanya
banyak PR bagi para calon2 pemimpin Banua itu sendiri, Selamat Pilkada,
Selamat bersaing. Tapi ingat banyak PR menghadang kalian setelah
dipercayai amanah rakyat.
#sampai sekarang belum ada buktinya cing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar