Minggu, 12 Agustus 2012

Kalsel 4 tahun aku diisini

Bekantan, Intan Martapura, Batu bara, Barito, Pasar terapung. Jika fauna, batu permata, hasil alam, nama sungai serta obyek wisata ini disebut langsung terbayang kalimantan selatan. Sebuah daerah paling selatan di pulau Kalimantan. Banua, demikian banyak orang yang menyebut.

Provinsi yang beribu sungai ini persisnya berada di sebelah barat dengan provinsi Kalimantan Tengah, sebelah timur dengan selat Makassar, sebelah selatan dengan laut jawa dan sebelah utara dengan provinsi Kalimantan Timur.

Provinsi Kalimantan Selatan secara geografis memilki letak wilayah 114,19" 33" BT - 116 33' 28" BT dan 121' 49" LS 110" 14" LS dengan luas wilayah 37.377,53 km2 atau hanya 6,98% dari luas wilayah pulau Kalimantan.

Daerah yang paling luas adalah kab Kotabaru kemudian kabupaten Banjar serta yang paling kecil tapi padat penduduknya adalah kota Banjarmasin.

Daerah kalimantan Selatan terkenal dengan sungainya. Selain sungai barito, banyak aliran sungai yang mengalir di Banjarmasin dan sekitarnya sehingga kita juga mempunyai wisata yang menarik yaitu pasar terapung.

Namun dibalik itu semua, banyak ternyata masalah yang ada Provinsi penghasil batu bara no 2 se Indonesia ini, lampu byar pet yang tidak kunjung selesai. Yang tidak kalah penting adalah ketertinggalan desa. Banyak desa tertinggal, SDM yang sangat-sangat kalah dengan Indonesia bagian manapun. Sebut saja desa Kuala tambangan yang berada di takisung Kabupaten Tanah Laut. Disitu hanya terdapat satu TK atau sekarang ini disebut dengan PAUD, 1 Sekolah Dasar serta 1 SMP yang terletak jauh dari penduduk. Fasilitas yang ada disitu bisa disebut tidak layak pakai atau jauh dari fasilitas yang ada dipusat kota. Pantas saja para penduduknya rata-rata hanya berpendidikan lulusan SD. Tidak ada dukungan, dorongan serta bantuan dari pemerintah yang membuat mereka berpikir pendidikan itu penting serta melanjutkannya. Para pemuda hanya duduk santai dan berokok ataupun dikapal tanpa ada sehelai benang pun ada dibadan mereka.

Coba kita melihat aturan

Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Apa gunanya aturan, pasal ini dibuat? Hanya untuk dilanggar atau buat pamer pada dunia, Indonesia punya ini? Tidak ada tindak lanjut secara konkret, apa gunanya adanya BLT, Beasiswa pendidikan yang setunyuk itu? kalo tidak tepat sasaran.

Rupanya banyak PR bagi para calon2 pemimpin Banua itu sendiri, Selamat Pilkada, Selamat bersaing. Tapi ingat banyak PR menghadang kalian setelah dipercayai amanah rakyat.


#sampai sekarang belum ada buktinya cing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar